Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
- Sukarelawan/Partisan adalah Sukarelawan/Partisan yang dimaksud dalam Pasal 1 angka I PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 1978 (Lembaran Negara Tahun 1978 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3121).
- Perawatan adalah pelayanan kesehatan dan pengadaan perlengkapan.
- Jaminan Sosial adalah pemberian bantuan berupa :
a. Tunjangan cacad bagi Sukarelawan/Partisan yang menderita cacad yang diperoleh di dalam dan atau karena melaksanakan tugas operasi atau bantuan operasi Timor Timur, dan hanya berlaku satu kali ;
b. Tunjangan duka, kepada ahli waris Sukarelawan/Partisan yang gugur dalam dan karena melaksanakan tugas operasi atau bantuan operasi di Timor Timur, dan hanya berlaku satu kali ;
c. Pensiun atau tunjangan yang bersifat pensiun, pensiun Warakawuri dan
atau tunjangan anak yatim/piatu atau anak yatim-piatunya, ialah jaminan sosial Pemerintah yang diberikan menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku;
d. Uang saku ialah sejumlah uang tertentu yang diberikan setiap bulannya kepada Sukarelawan/Partisan;
e. Uang pisah keluarga ialah sejumlah uang tertentu yang diberikan kepada keluarga (isteri/suami atau anak) Sukarelawan/Partisan yang ditinggalkan;
f. Pendidikan ketrampilan ialah usaha rehabilitasi sosial terhadap Suka- relawan/Partisan yang menderita cacad untuk memberikan kemampuan bekerja dan penyaluran sesuai dengan keadaan cacadnya (kemampuannya);
g. Pelayanan kesejahteraan anak ialah berbagai jenis pelayanan yang dapat diberikan kepada anak yatim/piatu atau yatim-piatu dari Sukarelawan Partisan.
