Pasal 11
BAB 4 — JAMINAN SOSIAL
(1) Sukarelawan/Partisan yang gugur, tewas, atau meninggal dunia di dalam dan atau karena melaksanakan tugas operasi atau bantuan operasi, dapat diangkat secara anumerta menjadi Militer Sukarela dalam golongan pangkat Prajurit Dua Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Darat, dengan mendapat penyesuaian gaji (inpassing). (2) Sukarelawan/Partisan yang dimaksud dalam ayat (1) dinyatakan berhenti dengan hormat sebagai militer Sukarela pada tanggal yang bersamaan sehingga kepada isteri/suami serta anak yatim/piatu atau anak yatim piatunya dapat diberikan pensiun Warakawuri dan tunjangan anak yatim/piatu atau tunjangan anak yatim-piatu. (3) Apabila Sukarelawan/Partisan yang telah bertugas sekurang-kurangnya selama 3 (tiga) bulan atau lebih meninggal dunia tidak di dalam dan atau karena tugas operasi atau bantuan operasi, maka sebagai penghargaan ia dapat diangkat menjadi Militer Sukarela dalam golongan pangkat Prajurit Dua Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Darat dengan mendapat penyesuaian gaji (inpassing).
(4) Sukarelawan/Partisan yang dimaksud dalam ayat (3) dinyatakan berhenti dengan hormat sebagai Militer Sukarela pada tanggal yang bersamaan dan kepada isteri/suami diberikan pensiun Warakawuri dan atau tunjangan kepada anak yatim/piatu atau anak yatim-piatunya, dengan perhitungan menurut ketentuan yang berlaku bagi janda/duda dan atau anak yatim/piatu atau anak yatim-piatu seorang Militer Sukarela yang meninggal dunia. (5) Ketentuan-ketentuan tentang hak menerima dan besarnya tunjangan bagi anak-anak yatim/piatu atau anak yatim-piatu yang ditinggalkan oleh seorang Sukarelawan/Partisan yang meninggal dunia karena sebab lain, ditetapkan menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi seorang Militer Sukarela. (6) Ketentuan-ketentuan tentang persentase, pemberian, pembayaran, hilang/hapusnya hak, penundaan pensiun dan peraturan-peraturan yang bersifat umum yang berlaku untuk pensiun Warakawuri dan atau tunjangan anak yatim/piatu atau anak yatim-piatu yang berlaku bagi Militer Sukarela, berlaku pula bagi Sukarelawan/Partisan yang dimaksud pada ayat (1). (7) Apabila Sukarelawan/Partisan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (3) mempunyai kedudukan sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil, dalam hal yang lebih menguntungkan baginya, kepada janda/duda yang bersangkutan diberikan pensiun janda/duda dan atau tunjangan anak yatim/piatu yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil. (8) Selain jaminan tunjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (7), kepada anak yatim/piatu atau anak yatim-piatu dapat diberikan pula hak untuk mendapatkan pelayanan kesejahteraan anak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
