Pasal 10
BAB 4 — JAMINAN SOSIAL
(1) Sukarelawan/Partisan yang menderita cacad sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, yang tidak mampu lagi bekerja di segala lapangan kerja apapun, sebagai penghargaan dapat diangkat menjadi Militer Sukarela dalam golongan/pangkat Prajurit Dua Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Darat, dengan mendapat hak atas,gaji berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku. (2) Sukarelawan/Partisan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) diberhentikan dengan hormat pada tanggal yang sama sebagai Militer Sukarela, dan kepadanya diberikan pensiun sebagai Militer Sukarela. (3) Ketentuan tentang penghitungan jumlah, pemberian, pembayaran, kenaikan jumlah, hilang/hapusnya hak, pindah hak pensiun, dan peraturan- peraturan yang bersifat umum yang berlaku bagi Militer Suka-rela, berlaku pula terhadap Sukarelawan/Partisan yang dimaksud pada ayat (1). (4) Jika Sukarelawan/Partisan tersebut dalam ayat (1) mempunyai kedudukan sebagai sorang Pegawai Negeri Sipil, maka kepadanya dapat diberikan pensiun Pegawai Negeri Sipil, atau atas permohonannya ketentuan- ketentuan tersebut dalam ayat (1), (2), dan (3) dapat diperlakukan kepadanya.
