PP
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1977 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN VETERAN KEPADA VETERAN...
Pasal 5
(1) Apabila Veteran Penerima Tunjangan meninggal dunia, sedang ia tidak meninggalkan isteri/suami, maka kepada anaknya yang sah diberikan tunjangan yatim piatu yang besarnya sama dengan tunjangan pokok janda/duda Veteran.
(2) Apabila janda/duda Veteran meninggal dunia, maka anaknya menerima tunjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
