PP
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1977 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN VETERAN KEPADA VETERAN...
Pasal 6
(1) Apabila seorang Veteran gugur akibat perjuangan atau menjalankan sesuatu tugas Negara maka kepada janda/dudanya diberikan tunjangan pokok sebesar Rp. 7.500,-(tujuh ribu lima ratus rupiah) sebulan.
(2) Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan selama 1 (satu) tahun.
(3) Apabila janda/dudanya tidak ada, maka tunjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan kepada anaknya, dan apabila anaknya tidak ada maka tunjangan tersebut diberikan kepada ayah dan atau ibunya.
