PP
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1977 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN VETERAN KEPADA VETERAN...
Pasal 4
(1) Apabila Veteran Penerima Tunjangan meninggal dunia, maka kepada isteri atau suaminya yang sah diberikan tunjangan janda/duda Veteran.
(2) Besarnya tunjangan pokok janda/duda Veteran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Rp.11.000,-(sebelas ribu rupiah) sebulan.
(3) Yang berhak menerima tunjangan janda Veteran adalah isteri pertama
dari almarhum Veteran yang bersangkutan.
