PP
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1954 tentang PEMBENTUKAN WILAYAH GABUNGAN BOLAANG MANGONDOW...
Pasal 9
BAB 5 — TENTANG PEGAWAI
Kepada Gubernur Propinsi Sulawesi diberi hak untuk mengatur hal─hal kepegawaian termaksud dalam pasal 8 guna menyeleng lenggarakan penempatan pegawai setelah berunding dengan instansi yang bersangkutan.
