PP
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1954 tentang PEMBENTUKAN WILAYAH GABUNGAN BOLAANG MANGONDOW...
Pasal 10
BAB 6 — TENTANG KEUANGAN
Dengan Mengingat ketentuan dalam Pasal 34 ayat (11) Undang─ undang Negara INDONESIA Timur Nr 44 tahun 1950, maka kepada Menteri Dalam Negeri diberi hak dan kewajiban untuk mengatur keuangan Daerah termaksud dalam pasal 1 dari peraturan ini, beserta daerah─daerah Swapraja yang berada di dalamnya.
