PP
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1954 tentang PEMBENTUKAN WILAYAH GABUNGAN BOLAANG MANGONDOW...
Pasal 11
BAB 7 — PERATURAN PERALIHAN
(1) Semua keputusan yang berlaku di wilayah Daerah Bolaang Mongondow pada saat mulai berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, sepanjang keputusan tersebut mengatur hal─hal yang termasuk urusan rumah─tangga dan kewajiban Daerah menurut ketentuan─ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, berlaku terus sebagai keputusan Daerah Bolaang Mongondow dan dapat diubah, ditambah, diganti atau dicabut oleh Daerah yang
bersangkutan. (2) Keputusan─keputusan yang dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku lagi sesudah 5 (lima) tahun terhitung dari mulai berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini.
