PP
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1954 tentang PEMBENTUKAN WILAYAH GABUNGAN BOLAANG MANGONDOW...
Pasal 8
BAB 5 — TENTANG PEGAWAI
(1) Semua pegawai Daerah Sulawesi Utara dahulu yang bekerja di wilayah Gabungan Bolaang Mongondow menjadi pegawai Daerah tersebut dalam pasal 1. (2) Kedudukan hukum pegawai lainnya dilanjutkan, hingga ada ketentuan lain.
