Pasal 7
BAB 4 — TENTANG PAJAK (RETRIBUSI), MILIK DAN UTANG─PIUTANG
(1) Segala milik berupa barang tetap dan barang tidak tetap dan perusahaan─perusahaan yang berada di wilayah Gabungan Bolaang Mongondow dimaksud dalam Pasal 1 sub I PERATURAN PEMERINTAH Nr 24 tahun 1954 diserahkan dalam hak milik kepada Daerah tersebut dalam Pasal 1, atau diserahkan untuk dipakai atau dalam pengelolaan guna
keperluannya. (2 Segala utang─piutang yang menjadi tanggungan Gabungan Bolaang Mongondow dimaksud dalam Pasal 1 sub I PERATURAN PEMERINTAH Nr 24 tahun 1954 menjadi tanggungan Daerah tersebut dalam Pasal 1. (3) Mengenai hal─hal tersebut dalam ayat (1) dan (2) pasal ini, sepanjang diperlukan pembalikan─nama menurut peraturan─ undang yang berlaku, ditetapkan bebas dari biaya baliknama tersebut. (4) Penyelesaian hal─hal tersebut dalam ayat (1) dan (2) pasal ini diserahkan pada Gubernur Propinsi Sulawesi.
