PP
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1949 tentang PERATURAN TENTANG DISIPLIN TENTARA UNTUK...
Pasal 7
BAB 4 — Hal Tingkatan Kedudukan
Tingkatan kedudukan ditetapkan menurut tingkatan pangkat dalam Tentara, baik pangkat tituler maupun pangkat yang sesungguhnya. (1) Jika pangkat sama, yang tertua dalam pangkat, jika itu juga sama dalam umur, lamanya jabatan dalam pangkat itu, tetapi yang mengenai kedinasan saja. (2) Dengan tidak memandang pangkat atau kedudukan, kalau diberi kekuasaan oleh yang berwajib, maka yang menerima kuasa itu harus berani memerintah yang lain-lainnya.
