PP
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1949 tentang PERATURAN TENTANG DISIPLIN TENTARA UNTUK...
Pasal 6
BAB 3 — Hal Bawahan
(1) Tiap-tiap bawahan wajib taat kepada atasannya dan menjunjung tinggi semua perintah dan nasehat dari padanya, berdasarkan keinsyafan bahwa setiap perintah dan nasehat itu adalah untuk kepentingan. (2) Ia wajib menghormati lahir batin, atasannya di dalam maupun di luar, berdasarkan keisyafan bahwa penghormatan itu berarti menegakkan kehormatan Tentara serta pula tertuju pada kehormatan diri. (3) Di waktu berhadapan dengan atasan di dalam maupun di luar, maka ia harus memegang teguh sikap tentara yang sempurna serya ucapan-ucapan yang sopan santun. Ia harus bersikap merdeka apabila ada izin dari atasan itu.
