Pasal 5
BAB 2 — Hal Atasan
(1) Tiap-tiap atasan wajib memimpin bawahannya dengan adil dan bijaksana sebagai bapak terhadap anak, sebagai guru terhadap murid. (2) Ia wajib memikirkan nasib bawahannya dan tetap berusaha mempertinggi derajat bawahannya itu. (3) Sebagai pemimpin ia harus memberi contoh dan tauladan baik, yang mengenai sikap militer atau yang mengenai ucapan-ucapan di dalam maupun di luar tentara. (4) Sebagai pemimpin ia tetap netral, dalam arti kata bahwa ia tidak terpengaruh oleh bawahan-bawahannya, bahwa ia akan menjalankan kekuasan yang dipercayakan kepada dengan seksama, adil, objektif dan tidak menggunakan kekuasaan itu dengan sewenang-wenang, bahwa ia tetap memperhatikan cita-cita yang baik dari pada bawahannya itu dengan mempertimbangkan itu sedalam-dalamnya, bahwa membuat pembagian pekerjaan (taak-verdeling) yang praktis dan efektif; bahwa ia tetap mengamat-amati (kontole) tiap-tiap pekerjaan bawahannya.
