PP
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1949 tentang PERATURAN TENTANG DISIPLIN TENTARA UNTUK...
Pasal 4
BAB 1 — Peraturan Umum
Tiap-tiap anggota tentara, tinggi maupun rendah, harus dan wajib menegakkan kehormatan tentara dan selalu menyingkiri tiap-tiap perbuatan, ucapan dan fikiran yang dapat menodai nama ketentaraan.
