PP
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1949 tentang PERATURAN TENTANG DISIPLIN TENTARA UNTUK...
Pasal 3
BAB 1 — Peraturan Umum
a. Agama ialah sendi yang teguh bagi penghidupan manusia. Dari sebab itu anggota tentara harus berkelakuan baik dan suci dari sekalian noda. Harus mengerti akan kewajiban serta setia dan gagah berani dalam menjalankannya. Walau bagaimana juga hebatnya kesukaran yang menimpa dirinya, tak dapat tak tentu lenyapnya segala kesukaran itu dengan berpendirian menjunjung tinggi akan agama. b. Berusahalah selamanya memikirkan tiap-tiap perbuatan yang suci mengeluarkan perkataan yang suci dan melakukan pekerjaan yang suci. Janganlah sekali-kali suka mencela Agama lain, karena semua agama adalah suci tujuannya.
