PP
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1949 tentang PERATURAN TENTANG DISIPLIN TENTARA UNTUK...
Pasal 2
BAB 1 — Peraturan Umum
Untuk menepati apa yang tersebut dalam pasal 1 itu, maka tiap-tiap anggota tentara, tinggi maupun rendah harus dan wajib : tunduk kepada tiap-tiap Peraturan tentara dan pada tiap-tiap perintah kedinasan, atau perintah yang bersangkutan dengan kedinasan, serta mengerjakan segala sesuatu dengan tertib dan sempurna dengan kesungguhan dan keikhlasan hati, dengan riang dan gembira, berdasarkan penuh ketaatan dan rasa bertanggung jawab terhadap pemimpin dan kewajiban.
