PP
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1949 tentang PERATURAN TENTANG DISIPLIN TENTARA UNTUK...
Pasal 32
BAB 8 — Hal Lain-lain
(1) Yang dimaksudkan dengan istilah "Anggota Tentara" dalam Peraturan ini ialah : Anggota dari seluruh Angkatan Perang". (2) Peraturan ini disebut : "Peraturan tentang Disiplin Tentara".
