PP
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1949 tentang PERATURAN TENTANG DISIPLIN TENTARA UNTUK...
Pasal 33
BAB 8 — Hal Lain-lain
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 16 Desember 1949
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO
Diumumkan pada tanggal 16 Desember 1949
Sekretaris Negara,
Menteri Pertahanan, ttd.
ttd. A.G. PRNGGODIGDO
HAMENGKU BUWONO IX
