PP
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1949 tentang PERATURAN TENTANG DISIPLIN TENTARA UNTUK...
Pasal 22
BAB 5 — Hal Menjalankan Kewajiban
Tiap-tiap jawatan, kantor, markas dan lain-lain tempat pekerjaan tentara, tiap-tiap tempat istimewa yang disediakan untuk tentara, seperti tempat penginapan (hotel), tempat belajar, ruangan tamu, perpustakaan dan sebagainya harus membuat peraturan-peraturan urusan dalam masing-masing, agar ketertiban dari segala-galanya yang bersangkutan dengan tempat-tempat atau ruangan itu, terjamin adanya.
