PP
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1949 tentang PERATURAN TENTANG DISIPLIN TENTARA UNTUK...
Pasal 23
BAB 5 — Hal Menjalankan Kewajiban
Tiap-tiap kesatuan mulai dari Pusat sampai Pos yang terkecil harus memegang teguh Peraturan Urusan Dalam yang sah dengan tambahan seperlunya, agar sesuai dengan keadaan masing-masing tempat.
