PP
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1949 tentang PERATURAN TENTANG DISIPLIN TENTARA UNTUK...
Pasal 21
BAB 5 — Hal Menjalankan Kewajiban
(1) Pergaulan sehari-hari, di luar jam bekerja, hendaknya dilakukan dalam suasana persaudaraan. (2) Para pemimpin harus dapat bercampur gaul dan beramah tamah dengan anak buahnya, seraya tetap tidak melupakan kedudukan sebagai pemimpin. (3) Para bawahan di dalam pergaulan dengan pemimpinnya itu harus mengenal batas-batasanya dan menjaga baik-baik jangan sampai kehormatan pemimpinnya tersinggung.
