PP
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1949 tentang PERATURAN TENTANG DISIPLIN TENTARA UNTUK...
Pasal 20
BAB 5 — Hal Menjalankan Kewajiban
Tiap-tiap pemimpin wajib menganjur-anjurkan dan memajukan "auto-activiteit" diantara
bawahanya dengan tetap memberi contoh dan petunjuk, berdasarkan keinsyafan, bahwa usaha pembangunan negara juga harus dibantu oleh anggota tentara, yang tidak selamanya menjadi prajurit, melainkan kelak kembali ke masyarakat.
