Pasal 19
BAB 5 — Hal Menjalankan Kewajiban
(1) Walaupun anggota tentara terikat pada disiplin tentara, akan tetapi hal itu tidak berarti bahwa anggota-anggota selalu harus menunggu perintah dari atas, dan kalalu perintah tidak ada, maka mereka itu duduk menganggur. (2) Tiap-tiap anggota tentara tinggi atau rendah, wajib jika tidak ada perintah istimewa dari atas, berinisiatif sendiri mengerjakan atau menjalankan segala sesuatu yang mengenai kewajiban dengan tetap memegang teguh garis petunjuk (richtlijn) yang telah diberikan oleh pemimpinnya dengan tidak menyimpang sedikitpun dengan penuh tanggung jawab atas inisiatif itu. Semua ini berdasarkan keinsyafan bahwa tentara itu bukan alat yang mati, tetapi organisasi yang hidup guna pembangunan negara dan kemajuan bangsa.
