PP
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1949 tentang PERATURAN TENTANG DISIPLIN TENTARA UNTUK...
Pasal 18
BAB 5 — Hal Menjalankan Kewajiban
Anggota Tentara dilarang: a. memaki, menyia-nyiakan nama TUHAN, mengeluarkan perkataan kasar dan keji dalam pekerjaan atau diluar; b. hidup boros, mempunyai hutang disana sini dan menghamburkan uang dengan berjudi; c. berbuat sewenang-wenang, memiliki barang sesuatu yang bukan haknya, yang berakibat mengganggu keamanan dan keselamatan; d. mendatangi rumah pelacuran dan harus tahu bahwa perbuatan yang sedemikian itu dilarang benar-benar bagi anggota tentara; e. menjual barang pakaian dan alat senjata yang telah diserahkan kepadanya; f. menjual barang-barang yang masuk inventaris Tentara.
