PP
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1949 tentang PERATURAN TENTANG DISIPLIN TENTARA UNTUK...
Pasal 17
BAB 5 — Hal Menjalankan Kewajiban
Tiap-tiap anggota tentara harus menjadi contoh bagi umum dalam hal menunjukkan kehormatannya kepada Sang Merah Putih, Panji-panji Tentara, PRESIDEN, Wakil PRESIDEN dan anggota-anggota Pemerintah Republik, berdasarkan keinsyafan bahwa kehormatan itu tertuju kepada kehormatan bangsa, negara dan dengan sendirinya kepada kehormatan tentara seluruhnya.
