PP
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1949 tentang PERATURAN TENTANG DISIPLIN TENTARA UNTUK...
Pasal 16
BAB 5 — Hal Menjalankan Kewajiban
Tiap-tiap anggota tentara harus mengerjakan tiap-tiap kewajiban dengan efisien, yaitu dengan tenaga, waktu usaha dan perongkosan yang kecil-kecilnya, tetapi dengan hasil yang sebesar-besarnya. Ia tidak akan merugikan pasukan atau jawatannya baik moral, materiil ataupun finansial. Semua itu berdasarkan keinsyafan, bahwa ia sebagai pembela kedaulatan Negara harus menjadi teladan bagi umum.
