PP
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1949 tentang PERATURAN TENTANG DISIPLIN TENTARA UNTUK...
Pasal 15
BAB 5 — Hal Menjalankan Kewajiban
Tiap-tiap bawahan wajib melaporkan dengan segera segala sesuatu yang bersangkutan dengan kedinasan, dengan lisan atau dengan tulisan pada atasannya, dan tiap-tiap atasan yang menerima laporan-laporan wajib meneruskan dengan segera pelaporan-pelaporan itu, sehingga sampai pada pucuk pimpinan dan/atau sampai pada pemimpin-pemimpinlainnya yang berkepentingan, kesemua itu berdasarkan keinsyafan bahwa terhambatnya jalan dari tiap-tiap pelaporan itu akan merugikan sangat organisasi tentara pada umumnya, siasat perjuangan khususnya.
