PP
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1949 tentang PERATURAN TENTANG DISIPLIN TENTARA UNTUK...
Pasal 14
BAB 5 — Hal Menjalankan Kewajiban
(1) Tiap-tiap anggota tentara yang akan dikirim keluar tempat kedudukan pasukan atau jawatannya untuk kepentingan dinas, wajib terlebih dahulu menghadap pemimpin-umumnya untuk memberitahukan resmi akan berangkatannya sambil menanti petunjuk atau nasehat yang perlu diterima lagi. (2) Sekembalinya dari perjalanan dinas itu maka ia segera menghadap "pemimpin umumnya" untuk melaporkan resmi segala hasil perjalanannya dan segala sesuatu yang penting yang
telah dialaminya.
