PP
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1949 tentang PERATURAN TENTANG DISIPLIN TENTARA UNTUK...
Pasal 13
BAB 5 — Hal Menjalankan Kewajiban
Tiap-tiap anggota wajib merahasiakan segala sesuatu yang bersangkutan dengan ketentaraan, berdasarkan keisyafan bahwa tiap-tiap kebocoran rahasia itu akan merugikan sangat Negara pada umumnya Tentara khususnya.
