PP
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1949 tentang PERATURAN TENTANG DISIPLIN TENTARA UNTUK...
Pasal 12
BAB 5 — Hal Menjalankan Kewajiban
Tiap-tiap bawahan yang menerima perintah harus: a. paham benar-benar akan maksud perintah itu, jika belum jelas, dengan terus terang menanyakan lagi. b. menanggung jawab kepada atasan yang memberi perintah itu; c. jika perintah diterima dengan lisan, maka ia akan mengulang perintah itu dihadapan sipemberi perintah tadi; d. kembalinya dari melakukan kewajibannya, maka ia harus memberi laporan kepada yang memberi perintah itu.
