PP
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1949 tentang PERATURAN TENTANG DISIPLIN TENTARA UNTUK...
Pasal 11
BAB 5 — Hal Menjalankan Kewajiban
Tiap-tiap atasan di waktu memberi perintah wajib memperhatikan syarat-syarat sebagai berikut: a. setiap perintah, dengan lisan atau tulisan, berdasarkan kedinasan atau kepentingan ketentaraan; b. perintah singkat, tetapi lengkap dan jelas; c. memperhatikan segala keadaan dan keadaan bawahannya yang menerima perintah itu. d. menanggung jawab atas dinas, maksud dan hasil perintah itu.
