PP
Peraturan Pemerintah Nomor 232 Tahun 1961 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 45 PRP. TAHUN...
Pasal 13
BAB 5 — SUMPAH/JANJI JABATAN.
(1) Tata-tertib dan cara-kerja dari Dewan Perusahaan dan Dewan Perusahaan Pusat ditetapkan oleh Menteri Perburuhan. (2) Menteri Perburuhan membimbing pertumbuhan Dewan Perusahaan dan Dewan Perusahaan Pusat ke arah orang pengelolaan yang koperatif dari Perusahaan-perusahaan Negara dan B.P.U, yang efektif, sebagaimana diharapkan oleh UNDANG-UNDANG Nomor 45 Prp. tahun 1960. (3) Keanggautaan dalam Dewan Perusahaan/Dewan Perusahaan Pusat tidak membebaskan anggauta itu dari pekerjaan pokok sehari-harinya pada perusahaan atau instansi lainnya. (4) Dalam hal-hal yang meragukan dalam pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diputuskan oleh Menteri Pertama.
