PP
Peraturan Pemerintah Nomor 232 Tahun 1961 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 45 PRP. TAHUN...
Pasal 12
BAB 5 — SUMPAH/JANJI JABATAN.
(1) Keanggautaan Dewan Perusahaan dan Dewan Pusat berakhir apabila: a. masa jabatan anggauta Dewan telah berakhir b. anggauta Dewan dalam masa jabatannya meninggal dunia; c. anggauta Dewan dalam masa jabatannya minta berhenti diperhentikan sebagai pegawai perusahaan negara/Badan Pimpinan Umum yang bersangkutan d. anggauta …
d. anggauta Dewan minta berhenti atau diperhentikan sebagai anggauta Dewan karena melanggar ketentuan-ketentuan di dalam UNDANG-UNDANG Nomor 45 Prp. tahun 1960 dan atau ketentuan- ketentuan lain dari Pemerintah. (2) Menteri yang bersangkutan dapat memperlihatkan untuk sementara waktu anggauta Dewan karena alasan-alasan tertentu. BAB VII. KETENTUAN-KETENTUAN LAIN.
