Pasal 11
BAB 5 — SUMPAH/JANJI JABATAN.
Sebelum memangku jabatannya anggauta Dewan Perusahaan atau Dewan Perusahaan Pusat dihadapan Menteri yang bersangkutan atau penjabat yang ditunjuk olehnya mengucapkan sumpah jabatan (janji) sebagai berikut : "Saya bersumpah (berjanji) untuk senantiasa menjunjung tinggi dan bertindak sesuai dengan jiwa dan semangat Manifesto Politik. Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggauta Dewan Perusahaan dengan sebaik-baiknya dan sejujur-jujurnya. Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya akan memelihara kegotong- royongan dalam Dewan Perusahaan dengan sebaik- baiknya, bahwa saya akan merahasiakan segala rahasia Dewan Perusahaan/Dewan Perusahaan Pusat dan saya akan mencurahkan segala tenaga dan pikiran untuk memperbesar produksi dalam menuju masyarakat adil dan makmur." BAB VI. PEMBERHENTIAN SEBAGAI ANGGAUTA DEWAN PERUSAHAAN DAN DEWAN PERUSAHAAN PUSAT.
