PP
JALAN TOL
Pasal 36
BAB 5 — ### PENGUSAHAAN JALAN TOL
(1) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
ayat (21 huruf b disusun berdasarkan hasil prastudi kelayakan. (21 Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup kegiatan:
- kajian aspek hukum dan kelembagaan;
- kqiian teknis yang memuat paling sedikit analisis:
- penentuan trase Jalan Tol;
- pengembcrnganwilayah; jaringan jalan dan lalu lintas; 3. transportasi
- pemanfaatan barang milik negaraf barang milik daerah; jasa dan bahan baku; 5. ketersediaan pelayanan 6.perkiraan...
SK No 189282 A
PRESIDEN
jadwal 6. perkiraan biaya pengadaan tanah dan pengadaan tanah;
- perkiraan biaya konstruksi dan biaya investasi; dan
- spesifikasi keluaran;
- kajian kelayakan ekonomi dan finansial yang memuat paling sedikit:
- analisis dan sensitivitas proyeksi lalu lintas;
- analisis biaya manfaat sosial;
- analisis struktur pendapatan; dan
- analisis keuangan;
- kajian sosial ekonomi dan lingkungan;
- kajian bentuk pengusahaan Jalan Tol yang memuat paling sedikit:
- rekomendasi skema pengusahaan, sumber pembiayaan, upaya yang dibutuhkan untuk membuat proyek layak secara finansial;
- jangka waktu dan penahapan pengusahaan Jalan To1;
- identifikasi keterlibatan pihak ketiga; dan
- status kepemilikan aset selama masa konsesi;
- kajian risiko;
- kajian dukungan danf atau jaminan Pemerintah Pusat;
- desain awal (basic designl; dan
- gambar ruang milik Jalan Tol.
