PP
JALAN TOL
Pasal 35
BAB 5 — ### PENGUSAHAAN JALAN TOL
(1) Prastudi kelayakan finansial sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34 ayat (21 huruf a meliputi analisis proyeksi pendapatan dan biaya investasi, analisis kelayakan finansial termasuk rekomendasi bentuk pengusahaan, skema pendanaan, dan upaya yang dibutuhkan untuk membuat proyek layak secara finansial. (21 Prastudi kelayakan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat merupakan bagian dari studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat l2l huruf b.
