PP
JALAN TOL
Pasal 22
(1) Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 merupakan bagian kegiatan yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat yang ditujukan kepada Badan Usaha dan Pengguna Jalan Tol. (2) Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian izin, sosialisasi, dan informasi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan di bidang Jalan Tol diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat Pemberdayaan
