Pasal 21
BAB 4 — ### PEMBINAAN JALAN TOL
(1) Pedoman dan standar teknis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 merupakan dokumen teknis yang menjelaskan persyaratan, prosedur, dan ketentuan teknis mengenai pelaksanaan penyelenggaraan Jalan To1. (21 Pedoman dan standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan pedoman dan standar yang sudah ada, kajian ilmiah, kajian lapangan, dan uji laboratorium serta peraturan perundang-undangan terkait.
(3) Pedoman dan standar teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. Bagian . , .
SK No 189248 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
-t4- Bagian Ketiga Pelayanan
Pasal22 20 (1) Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal merupakan bagian kegiatan yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat yang ditujukan kepada Badan Usaha dan Pengguna Jalan To1. (21 Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian izin, sosialisasi, dan informasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan di bidang
Jalan Tol diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat Pemberdayaan
