PP
JALAN TOL
Pasal 2
BAB 2 — ### PENYELENGGARAAN JALAN TOL
(1) Penyelenggaraan Jalan Tol dimaksudkan untuk
mewujudkan pemerataan pembangunan dan hasilnya serta keseimbangan dalam pengembangan wilayah dengan memperhatikan keadilan yang dapat dicapai dengan membina jaringan Jalan To1. (21 Penyelenggaraan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
- ketertiban, keamanan, kelancaran, keselamatan arus penumpang dan barang, serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan jalan;
- penyelenggara€m jalan yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, percepatan distribusi logistik, pemerataan pembangunan, dan implementasi Pembangunan Jalan Berkelanjutan;
- peran penyelenggara jalan secara optimal dalam pemberian layanan kepada masyarakat; d.pelayanan...
SK No 189261 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
- pelayanan jalan yang andal dan prima serta berpihak pada kepentingan masyarakat dengan memenuhi kinerja jalan yang laik fungsi dan berdaya saing; jaringan jalan yang efisien dan efektif untuk e, sistem mendukung terselenggaranya sistem transportasi yang terpadu;
- pengusahaan Jalan Tol yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan serta memenuhi SPM Jalan Tol;
- partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan jalan; dan
- sistem jaringan jalan yang berkelanjutan.
