Pasal 115
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2024
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 85
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Dengti Bidang Perundang-undangan dan
REPUBLIK INDONESIA
- Parent Regulation: [[PP_23_2024]]
- Previous Chapter: [[PP_23_2024_BAB_9]]
- Next Section: [[PP_23_2024_PENJELASAN]]
Catatan: Bab ini berisi 3 pasal yang mengatur Mengatur ketentuan peralihan, pencabutan peraturan...
PENYELENGGARAAN JALAN TOL
Bagian Kesatu Maksud, Tujuan, dan Lingkup
