Pasal 114
BAB 10 — ### KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44891 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 202l tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202l Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 66291, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 1 15
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar
SK No 189287 A
PRESIDEN
63 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam kmbaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2O Mei 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2O Mei 2024
MENTEzu SEKRETARIS NEGARA
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan Hukum,
Djaman
SK No 189340A
FRESIDEN
