PP
the Organization of
Pasal 79
BAB 3 — ### PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN DAN PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Perubahan Fungsi Kawasan Hutan lindung menjadi Kawasan Hutan Konservasi dan/atau Kawasan Hutan
32 / 155
Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b dilakukan dengan ketentuan:
tidak memenuhi kriteria sebagai Kawasan Hutan Lindung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, dalam hal untuk diubah menjadi Kawasan Hutan Produksi; dan
memenuhi kriteria Kawasan Hutan Konservasi atau Kawasan Hutan Produksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
