PP
the Organization of
Pasal 78
BAB 3 — ### PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN DAN PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Perubahan Fungsi Kawasan Hutan konservasi menjadi Kawasan Hutan Lindung dan/atau Kawasan Hutan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf a dilakukan dengan ketentuan:
tidak memenuhi seluruh kriteria sebagai Kawasan Hutan Konservasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
memenuhi kriteria Kawasan Hutan Lindung atau Kawasan Hutan Produksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
