Pasal 69
BAB 3 — ### PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN DAN PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
(1) Penetapan batas areal Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 selanjutnya
diintegrasikan dalam tata ruang.
(2) Kegiatan di areal Pelepasan Kawasan Hutan dapat dilaksanakan sebelum dan/atau dalam proses
integrasi tata ruang.
(3) Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertanahan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian melakukan evaluasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terhadap Kawasan Hutan yang telah dilepaskan.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terhadap Kawasan Hutan
yang telah dilepaskan:
belum diterbitkan hak atas tanah;
tidak terdapat kegiatan usaha dan arealnya masih mempunyai tutupan Hutan; dan
Perizinan Berusaha di bidang perkebunan telah dicabut Oleh pejabat yang berwenang,
ditetapkan kembali oleh Menteri menjadi Kawasan Hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
