PP
the Organization of
Pasal 56
BAB 3 — ### PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN DAN PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
(1) Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan secara parsial dilakukan berdasarkan permohonan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh:
menteri atau pimpinan lembaga;
gubernur atau bupati/wali kota;
pimpinan badan hukum; atau
Perseorangan, kelompok orang, dan/atau Masyarakat.
