PP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan
Pasal 55
BAB 3 — ### PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN DAN PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan secara parsial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a dilakukan melalui Pelepasan Kawasan Hutan.
