Pasal 29
BAB 2 — ### PERENCANAAN KEHUTANAN
(1) Apabila di wilayah Perizinan Berusaha terdapat permukiman dan penyelesaiannya dapat dilakukan
melalui perubahan batas Kawasan Hutan, diselesaikan melalui:
penataan permukiman dengan program tanah obyek reforma agraria; atau
penataan permukiman dengan secara langsung dikeluarkan dari Kawasan Hutan melalui proses
17 / 155
Penataan Batas Kawasan Hutan, dengan memperhatikan fungsi Kawasan Hutan.
(2) Dalam hal di wilayah Perizinan Berusaha terdapat permukiman dan penyelesaiannya tidak dapat
dilakukan melalui perubahan batas Kawasan Hutan, Pelepasan Kawasan Hutan, atau Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, diselesaikan melalui Perhutanan Sosial dengan pola kemitraan Kehutanan dengan pemegang Perizinan Berusaha.
(3) Penataan permukiman di dalam wilayah MHA mengikuti ketentuan penetapan status Hutan Adat.
Bagian Keempat
Penatagunaan Kawasan Hutan
Paragraf 1
Umum
