Pasal 28
BAB 2 — ### PERENCANAAN KEHUTANAN
Pola penyelesaian penguasaan bidang tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) yang dikuasai oleh Perseorangan atau badan sosial/keagamaan:
di dalam Kawasan Hutan Konservasi, dilakukan dengan kemitraan konservasi dengan tanpa memperhitungkan kecukupan luas Kawasan Hutan dari luas DAS, pulau, dan/atau provinsi.
di dalam Kawasan Hutan Lindung, dalam hal:
- mempunyai kecukupan luas Kawasan Hutan dan penutupan Hutan lebih dari kecukupan luas Kawasan Hutan pada luas DAS, pulau, dan/atau provinsi, maka:
dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk permukiman, fasilitas umum, dan/atau fasilitas sosial, bangunan untuk kegiatan lainnya yang terpisah dari permukiman dan memenuhi kriteria sebagai Hutan Lindung, dilakukan melalui Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan;
dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk permukiman, fasilitas umum, dan/atau fasilitas sosial, bangunan untuk kegiatan lainnya yang terpisah dari permukiman dan tidak memenuhi kriteria sebagai Hutan Lindung, dilakukan dengan mengeluarkan bidang tanah dari dalam Kawasan Hutan melalui perubahan batas Kawasan Hutan;
dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk lahan garapan pertanian, perkebunan, tambak dan telah dikuasai lebih dari 20 (dua puluh) tahun secara berturut-turut memenuhi atau tidak memenuhi kriteria sebagai Hutan Lindung, dilakukan dengan mengeluarkan bidang tanah dari dalam Kawasan Hutan melalui perubahan batas Kawasan Hutan;
dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk lahan garapan pertanian, perkebunan, tambak dan telah dikuasai kurang dari 20 (dua puluh) tahun secara berturut-turut memenuhi
16 / 155
atau tidak memenuhi kriteria sebagai Hutan Lindung, dilakukan persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial.
- mempunyai kecukupan luas Kawasan Hutan dan penutupan Hutan kurang dari kecukupan luas Kawasan Hutan pada luas DAS, pulau dan/atau provinsi, maka:
dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk permukiman, fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial, bangunan untuk kegiatan lainnya yang terpisah dari permukiman dan memenuhi kriteria sebagai Hutan Lindung, dilakukan melalui Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan;
dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk permukiman, fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial, bangunan untuk kegiatan lainnya yang terpisah dari permukiman dan tidak memenuhi kriteria sebagai Hutan Lindung, dilakukan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan dan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan atau melalui Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan; atau
dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk lahan garapan, pertanian, perkebunan, tambak dan memenuhi kriteria sebagai Hutan Lindung, dilakukan persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial.
di dalam Hutan Produksi, dalam hal:
- mempunyai kecukupan luas Kawasan Hutan dan penutupan Hutan lebih dari kecukupan luas Kawasan Hutan pada luas DAS, pulau, dan/atau provinsi, maka:
dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk permukiman, fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial, bangunan untuk kegiatan lainnya yang terpisah dari permukiman, dilakukan dengan mengeluarkan bidang tanah dari dalam Kawasan Hutan melalui perubahan batas Kawasan Hutan;
dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk lahan garapan pertanian, perkebunan, tambak dan telah dikuasai lebih dari 20 (dua puluh) tahun secara berturut-turut, dilakukan dengan mengeluarkan bidang tanah dari dalam Kawasan Hutan melalui perubahan batas Kawasan Hutan; atau
dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk lahan garapan pertanian, perkebunan, tambak dan telah dikuasai kurang dari 20 (dua puluh) tahun secara berturut-turut, dilakukan dengan persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial.
- mempunyai kecukupan luas Kawasan Hutan dan penutupan Hutan kurang dari kecukupan luas Kawasan Hutan pada luas DAS, pulau, dan/atau provinsi, maka:
dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk permukiman, fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial, bangunan untuk kegiatan lainnya yang terpisah dari permukiman, dilakukan dengan Pelepasan Kawasan Hutan atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan; atau
dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk lahan garapan pertanian, perkebunan, tambak, dilakukan dengan persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial.
