Pasal 231
BAB 6 — ### PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Pengelolaan Perhutanan Sosial dalam bentuk HTR dilakukan dengan menerapkan Sistem Silvikultur
melalui kegiatan Multiusaha Kehutanan berupa:
Pemanfaatan Kawasan;
Pemanfaatan Jasa Lingkungan;
Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu;
Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu;
Pemungutan Hasil Hutan Kayu; dan
Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu.
(2) Kegiatan Multiusaha Kehutanan dalam pengelolaan HTR dituangkan dalam rencana kerja usaha
Pemanfaatan Hutan dan rencana kerja tahunan.
(3) Penilaian dan persetujuan rencana kerja usaha Pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
(4) Penilaian dan persetujuan rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh
Menteri atau dapat dilimpahkan kepada gubernur atau pejabat yang ditunjuk oleh gubernur.
